Minggu, 03 Januari 2010

kepentingan nasional indonesia

KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA
MEMASUKI TANTANGAN ERA GLOBAL
1. Latar Belakang.

Kepentingan Nasional Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (Archipelagic State), Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berwawasan Nusantara memiliki kekayaan yang berlimpah ruah baik sumber hayati dan non hayati. Letak yang strategis dan kekayaannya berpotensi adanya pelanggaran wilayah oleh negara lain yang dilakukan secara sistimatis dalam bentuk ancaman Militer maupun ancaman nir militer. Bentuk ancaman dan waktunya dapat terjadi setiap saat secara tidak terduga, oleh karena itu perlunya adanya upaya perlindungan dari segala ancaman.
Dalam rangka mewujudkan cita cita dan tujuan nasional Negara, perlu memiliki Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara yang sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah. Ketahanan Nasional Indonesia dan Wawasan Nusantara dikembangkan berlandaskan Pancasila UUD 1945 (khususnya Pembukaan) dan wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia. Pada akhirnya semua yang dilakukan dalam konteks Keamanan Nasional, merupakan bentuk implementasi kepentingan nasional. Untuk menindak lanjuti itu semua, maka Kepentingan Nasional di wujudkan dengan memperhatikan tiga kaidah pokok yang meliputi pranata dan tata kehidupan masyarakat sebagai Bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila, serta pencapaiannya untuk tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berketahanan Nasional. Dalam pencapaian itu sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan sumber daya nasional yang didaya gunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Keamanan Nasional (National Security) merupakan kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dari segala aspek baik, kekuatan ekonomi, militer, politik dan pengembangan diplomasi. Secara konvensional konsep Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari dalam dan luar negara. Permasalahan keamanan suatu negara bila dihadapkan pada masalah issu global dapat berdampak dalam pola hubungan internasional, terutama hubungan antar negara baik dalam skala bilateral maupun unilateral. Implikasi dari perkembangan issu global menimbulkan permasalahan yang komplek dan berakumulasi yang cukup tinggi. Sedangkan perkembangan global selalu dinamis dan perlu diantisipasi yang cepat dan tepat, karena perkembangan ini telah bergeser pada issu yang mencakup lebih luas.
Untuk menyikapi dan mengantisipasi perkembangan lingstra global dan regional yang telah bergeser kepada masalah yang lebih universal, maka dalam menentukan kebijakan kepentingan nasional Indonesia mempertimbangkan effek dari perkembangan lingstra tersebut. Dalam implementasinya agar terwujudnya kepentingan Nasional, maka Keamanan Nasional ditingkatkan dan dipertahankan. Sebagaimana telah dijelaskan pada prinsipnya keamanan nasional merupakan perwujudan konsep keamanan secara menyeluruh, yang memiliki empat dimensi meliputi dimensi pertahanan negara, dimensi stabilitas dalam negeri, dimensi ketertiban publik dan dimensi keamanan insani. Secara teoritik empat dimensi keamanan ini, mendefinisikan keamanan nasional sebagai upaya politik pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kondisi aman bagi terselenggaranya pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu mencapai kepentingan nasional dari segala bentuk gangguan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

2. Masa Perjalanan Kepentingan Nasional.
Penyelenggaran negara untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, terjaminnya keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, perikehidupan rakyat, masyarakat dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Kondisi keamanan yang berlaku dalam ruang lingkup sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Secara konstitusional, Keamanan Nasional ditujukan untuk mencapai Tujuan Nasional. Sedangkan perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakatnya dapat ditinjau dari dinamika wilayah melalui kebijakan yang diambil pemerintah berkaitan dengan hubungan diplomatik antara negara maupun mobilitas penduduknya. Sebagai regulator pemerintah adalah menjalankan penegakan hukum dan ketertiban (Law and Order) bagi masyarakatnya, bukan hanya itu saja pada sisi lain mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran (Welfare and Prosperity) dan menyelenggarakan pertahanan negara (Defence of The Country) serta yang paling hakiki adalah pemerintah mewujudkan keadilan hukum dan sosial (juridical and Social Justice), yang tujuannya menjamin kebebasan rakyat (freedom of The People) bagi seluruh masyarakat di wilayahnya . Mendasari penjelasan diatas pada intinya bahwa kewajiban bagi pemerintah kepada masyarakatnya menjadi dasar untuk memberikan perlindungan yang diformulasikan kedalam keamanan nasional.
Melihat perjalanan sejarah masa pendudukan oleh Hindia Belanda sampai kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945 pada saat rejim Presiden RI 1 Soekarno memiliki tantangan jaman yang berbeda. Perundingan perundingan antar RI dan Hindia Belanda terus diupayakan dengan diplomasi melibatkan negara lain yang pada intinya bahwa kemerdekaan dan keberadaan NKRI diakui oleh seluruh dunia. Kepentingan Nasional pada saat itu adalah pengakuan dan legitimasi internasional atas NKRI. Beriringnya waktu dalam rangka mempertahankan kemerdekaanya dilalui dengan tantangan dalam negeri dan luar negeri sampai pada pengalihan suksesi kepemimpinan Presiden RI ke 2 Soeharto yang memiliki arah kebijakan kepentingan nasionalnya menuju era landas yaitu pembangunan di segala bidang. Kondisi seperti menuntut adanya kerja sama bilateral maupun unilateral dengan negara lain untuk merealisasikan kepentingan nasional, agar terwujudnya pembangunan di segala aspek. Masa peralihan terus bergulir dari rejim orba ke rejim reformasi dan sampai dilantiknya rejim kabinet bersatu tantangan selalu dinamis dihadapkan dengan perkembangan lingkungan global. Menentukan kepentingan nasional pada rejim saat ini memiliki tantangan yang sangat komplek dan multidimensi, apalagi perkembangan global semakin tinggi diiringi dengan kemajuan iptek dan informasi.
Memasuki Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) proses Reformasi menjadikan perubahan secara menyeluruh yang mencakup seluruh aspek yang diawalinya dari krisis ekonomi di kawasan Asean. Masa sulit dapat dilalui walau didera krisis ekonomi, krisis kepercayaan dunia internasional kepada negara RI dengan adanya pelanggaran Ham, korupsi dan persoalan multidimensi. Keberhasilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi krisis multidimensi dengan membawa pemerintah Indonesia dalam membangun demokrasi, memberantas korupsi, menangkap dan menjatuhkan sanksi pelaku teroris di Indonesia dapat memulihkan kepercayaan dunia Internasional. Berkat kesungguhan dalam memimpin pemerintahan kearah yang lebih baik (Good Government), maka menghantarkan kembali untuk dipilih kembali menjadi Presiden Indonesia ke 7 ( 2009-2014) dalam proses pemilu yang demokratis.
Terpilihnya kembali untuk membawa kabinet bersatu jilid 2 menjadikan tantangan yang penuh bersifat global, dan merupakan amanat rakyat untuk membawa pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam membawa kepemimpinan selanjutnya untuk menuju kepentingan nasional yang telah diamanatkan tidak terlepas dari ancaman ancaman yang ada. Persoalan ancaman berubah dimensinya bukan hanya ancaman militer saja, namun ancaman non militer, mengutip dari definisi Dephan bahwa “ Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal . Memperhatikan masalah ancaman militer seperti telah dijelaskan diatas bahwasanya . Konflik bersenjata akan bersifat terbatas, lebih menggunakan waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi. Amerika Serikat sebagai negara hegemoni tetap memainkan peranan penting di kawasan Asia Pasifik. Potensi ketidakstabilan di Semenanjung Korea, membawa keterlibatan AS untuk menjalin kerja sama dengan Jepang dan Korea Selatan. Tampilnya Cina sebagai kekuatan hegemoni regional dikawasan Asia, semakin meningkatnya perekonomian maupun angkatan perangnya membuat AS harus memperhitungkannya. Ancaman militer dari luar terhadap Indonesia kelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidakstabilan regional. Termasuk dalam kategori ini adalah, antara lain, perlombaan senjata yang dapat terjadi karena ketidakadilan di Semenanjung Korea dan Asia Timur.
Sedangkan Ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum. Sebagai penjelasan untuk ancaman nir militer Seperti yang dilakukan oleh Libya dan Suriah terhadap beberapa pemerintahan moderat di Timur Tengah (Libanon. Yordan) dan Amerika terhadap rejim-rejirn radikal di Amerika Latin dan Karibia (Kuba, Chille, Guatemala, Haiti). Mereka menyertakan persyaratan politik untuk memberikan bantuan bilateral dan multilateral dan ini disebut sebagai ancaman politik. Ancaman luar yang tidak kalah penting adalah ancaman ekonomi walau agak sukar didefinisikan dengan jelas, selain itu ancaman ekonomi luar bersifat ambiguous dan tidak memenuhi kriteria cross-boundry, keduanya tidak memenuhi kriteria penggunaan kekerasaan. Krisis ekonomi merupakan krisis yang dapat menghancurkan negara Indonesia, atau semata-mata merupakan konsekuensi yang tidak dapat dielakkan dari dinamika ekonomi kontemporer dan penataan ekonomi Indonesia yang rapuh. Ancaman ekonomi mungkin baru bisa mempunyai implikasi militer, misalnya jika kerugian material itu menyebabkan menyusutnya anggaran atau menutup pasokan logistik yang diperlukan untuk pengembangan atau operasi militer. Di tengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal.

3. Tantangan Kawasan Global dan Regional.

a. Perkembangan Global

Perkembangan global saat ini dilihat dari perkembangannya penuh dinamika terhadap persoalan Internasional yang semakin tinggi, akibat makin terbukanya sistem di bidang komunikasi dan teknologi, arus manusia dan kapital. Pada sisi lain membuka peluang bagi negara untuk melakukan kerjasama untuk mencapai kepentingan mereka dalam rangka kerja sama yang menguntungkan. Keterkaitan kepentingan dengan perkembangan global menyebabkan adanya konflik yang terjadi, terlebih konflik bersenjata akan berdampak keamanan dan keselamatan bangsa dikawasanya. Kemungkinan adanya perkembangan-perkembangan global negative lainnya, yaitu adanya kejahatan lintas nasional (transnational crimes) dan melemahnya batas nasional masing-masing negara. Keamanan nasional menjadi lebih kompleks karena masalah-masalah politik dan ekonomi dalam negeri saat ini terkait dengan masalah-masalah transnasional security threats, misalnya drug trafficking, illlegal migration, money laundering, pemalsuan uang, illegal small arms transfer, penyebaran senjata pemusnah massal baik nuklir maupun kimia, dan terorisme internasional. Dalam agenda baru internasional yang mencakup demokrasi, lingkungan hidup, kejahatan dan masalah terorisme internasional terlihat lebih dominannya negara negara besar dalam menentukan arah kebijakannya.

Perkembangan global menjadi tantangan baru yang harus diikuti seperti hak asasi manusia (Ham), lingkungan (pemanasan global), pembangunan wilayah, pasar bebas, transparansi dan demokrasi, telah menerobos kehidupan berbangsa di seluruh dunia melalui perkembangan teknologi dan informasi. Kecenderungan global adanya hegemony negara kuat untuk mengintervensi negara yang lemah (winners-and-losers) yang berdampak adanya perlawanan dari negara yang lemah (the angry entity), maka timbul perlawanan Asimetris (Irregular war) yang menjadi dasar-dasar terorisme internasional. Bila melihat geopolitik untuk kawasan Asia Pasifik, peran sebagai negara hegemoni bahwa Amerika Serikat sebagai (Single power). Untuk negara China dengan pertumbuhan ekonomi dan militernya semakin meningkat (peaceful rising of China) perlu pula untuk menjadi perhatian, sedangkan Jepang sebagai (normal country) yang lebih bersifat netral saja dan India sebagai “the guardian of Indian Ocean”, dan Indonesia dengan Wawasan Nusantara merupakan posisi yang strategis di kawasanya. Asia Pasifik terbagi menjadi Oceania (yang dipimpin oleh Australia), ASEAN (Indonesia), Asia Timur (Jepang), Asia Selatan (India) dan China sebagai entitas sendiri yang terkait dengan Taiwan Straits Issues. Melihat pengaruh kawasan mulai Asia Pasifik, Asia Selatan dan Asia Timur tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik kepentingan yang pada akhirnya membawa efek domino kepada kepentingan Nasional Indonesia.
b. Perkembangan Regional
Perkembangan global di atas membawa efek domino regional di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik secara umum. Tetapi perlu juga di perhatikan bahwa di kawasan Asia Pasifik telah terdapat beberapa masalah keamanan dan politik yang mewarnai hubungan antar negara di kawasan ini yang berakar pada sejarah, sengketa perbatasan dan teritorial, dan kecurigaan satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perkembangan kawasan regional yang ada terdiri dari:

1). Kehadiran Amerika Serikat di kawasan Asia pasifik dan sebagai negara hegemoni masih memiliki kepentingan di kawasan itu dengan cara mempertahankan sekutunya Australia sebagai kepanjangan tangan US di wilayah kawasan Asia untuk mempertahankan posisinya AS. Untuk menjalankan strateginya dalam rangka mengawasi China, maka US kerja sama pertahanan dengan philipina, sedangkan dengan singapura untuk turut mengawasi pengamanan selat malaka.Adanya kepentingan US di kawasan ini, maka mempertahankan hubungan-hubungan bilateral dengan para sekutu dan negara-negar sahabat melalui berbagai bentuk kerjasama keamanan multilateral di kawasan Asia Pasifik.

2). Bangkitnya Cina sebagai kekuatan utama di Asia Pasifik adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Diperkirakan bahwa Cina akan menjadi kekuatan di dunia yang mampu menyaingi AS, paling tidak di kawasan Asia Tenggara dan Timur. Pasca perang dingin yang telah usai ditandai dengan bubarnya Uni Sovyet pada tahun 1991, Cina berusaha untuk membentuk sistem internasional yang bersifat multipolar untuk menghadapi pengaruh militer dan ekonomi AS sebagai satu-satunya negara adidaya. Ini bisa dilihat sebagai upaya Cina untuk membentuk hubungan kemitraan strategis dengan Rusia dalam untuk menghadapi kebijakan strategis AS misalnya perluasan NATO, National Missile Defence, dan isu Taiwan. Cina juga telah memperluas pengaruh strategisnya di kawasan Asia Tengah dengna membentuk apa yang disebut sebagai the Shanghai Cooperation

3). Meskipun kebijakan jepang lebih berorientasi kepada pengembangan dan peningkatan ekonominya, namun masih ada juga kecurigaan di kawasan tentang kebangkitan militer Jepang. Melihat sejarahnya yang memiliki angkatan perang menguasai kawasa Asia Pasifik pada masa PD II sampai akhirnya terjadi Bom Hiroshima adanya kekuatiran, bila militer Jepang akan berkembang lebih jauh karena dukungan ekonomi dan kekuatan teknologinya. Adanya interpretasi ulang terhadap konstitusi Jepang, dengan mengeluarkan UU Anti-Terorisme, Jepang bisa mengirim kekuatan militernya untuk melakukan operasi militer ke luar negeri, meskipun itu masih sebatas untuk membantu AS. Jepang bahkan siap terlibat dalam proyek TMD (Theatre Missile Defence) dengan AS untuk keamanan nuklir di kawasan Asia Timur atau Pasifik Barat.

4). Negara India akan membawa Pengaruh pada kestabilan kawasan, hal ini ditunjukan dengan Kekuatan militer yang meningkat, terutama angkatan lautnya maju dengan pesat dan bahkan kini mulai beroperasi di sekitar perairan Nicobar dan Andaman (di sebelah utara Aceh). Saat ini mereka sedang membangun dua gugus satuan kekuatan kapal induk, merencanakan membeli 150 SU-30 dan meng-upgrade TU-124, dan mengoperasikan 4 AWACs.

6). Australia mempunyai kepentingan langsung atas kestabilan kawasan. Dalam berbagai dokumen kebijakan keamanan Australia terlihat bagaimana kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Selatan menjadi dasar pengembangan kemampuan militer Australia. Tetapi perlu dicatat bahwa dalam hubungan antara Indonesia dan Australia isu politik lebih sensitif dari pada isu militer. Kedua pihak sering dengan mudah saling curiga dan terjadi misspersepsi yang mempengaruhi situasi politik domestik.

7). Hubungan antar negara ASEAN juga masih menyisakan masalah-masalah bilateral baik karena sejarah, teritorial, sumber daya alam, maupun karena isu-isu baru. Dipercaya bahwa masalah-masalah ini tidak akan menjadi konflik bersenjata, akan tetapi akan tetap melahirkan beban politik dan kesalahpahaman yang menghambat kerjasama ASEAN. Berkembangnya isu-isu transnasional, terutama terorisme, money laundering, dan penyelundupan senjata yang berkembang di Asia Tenggara adalah akibat ketidakmampuan ASEAN untuk bergerak daalam aksi yang kongkrit kerena perbedaan kepentingan akibat perubahan regional dan domestik di masing- masing negara anggota.


8). Letak yang sangat strategis merupakan jalur dunia dalam perdagangan dan jalur distribusi minyak di kawasan Asia Pasifik, dapat menimbulkan konflik yang kerap terjadi berdimensi maritim. Penyelundupan manusia, penyebaran aksi terorisme, kejahatan internasional yang lain akan banyak memanfaatkan dimensi laut, terutama di negara-negara yang kemampuan patroli dan pengawasan wilayah lautnya sangat lemah seperti Indonesia. International Maritime Bureau misalnya menyatakan bahwa perairan Indonesia dan Selat Malaka merupakan wilayah laut yang paling rawan terhadap bajak laut; dari 285 kejadian bajak laut di seluruh dunia, 117 diantaranya terjadi di kawasan ini. Bahkan ada kaitan yang erat antara terorisme, separatisme, dan terorisme internasional dengan memanfaatkan atau mengeksploitasi jalur-jalur laut yang mampu dikontrol oleh Indonesia, sehingga mereka bisa bergerak dengan bebas untuk memasuki Indonesia.

9. Perkembangan-perkembangan baru akibat interaksi transnasional baik berupa kejahatan internasional, terorisme, perdagangan obat terlarang, dan penyelundupan senjata gelap, persaingan di kawasan, dan adanya isu-isu demokrasi membuat batas-batas nasional menjadi semakin kabur. Argumen tentang kemutlakan kedaulatan nasioan lambat laun didefinisi kembali. Kesalahan dalam menangani masalah atau konflik di dalam negeri akan dengan mudah menjadi bahan infiltrasi kekuatan eksternal yang justru banyak dalam bentuk non-state actors dengan jaringan internasional mereka.

3. Perumusan Kepentingan Nasional.

Beberapa saat yang lalu dalam peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia ke 63, dalam pidatonya Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengatakan “kita harus memiliki kesadaran dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang menghampiri kita, kita harus selalu bersikap rasional dan yang realistis akan kemampuan kita sendiri.” Menyimak dari pernyataan diatas menyiratkan bahwa dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah masalah yang bersifat global kedepan harus mengutamakan akan pemberdayaan kemampuan yang dimiliki oleh NKRI yang memiliki sumber daya alam dan manusia sesuai dengan letak geografisnya. Melihat dari perspektif betapa pentingnya bagi Indonesia untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya berupa, kedaulatan, integritas territorial dan kolaborasi dengan dunia internasional. Dalam perkembangan situasi sekarang ini, perlunya Reformasi dan demokrasi yang berkelanjutan (Suistanable) agar menuju pemerintahan yang lebih baik, karna Perkembangan global senantiasa berubah secara dinamis yang tidak dapat dihindari lagi, namun harus disikapi adanya mengantisipasi dengan konsep kepentingan nasional Indonesia.

Mengutip dari Kriteria yang dibuat ahli politik internasional, George F. Kennan (1951) memahami makna konsep kepentingan nasional dalam hubungan antar negara. Bahwa Kepentingan nasional suatu bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang dan menjadi ciri negara itu sendiri. Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi kepentingan nasional suatu negara. Selain lebih melihat kultur dan letak geografisnya perumusan kepentingan nasional mempertimbangkan faktor keduannya, juga bertujuan memberikan perlindungan segenap potensi nasional terhadap ancaman ancaman (internal/eksternal) dan lebih konkritnya lagi adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan warga negaranya. Pada penjelasan terakhir dikatakan bahwa kepentingan nasional lebih menekankan kepada implementasinya bagi penyelenggaraan hubungan internasional agar mencapai tujuan secara efektif.

Kepentingan nasional dalam dalam kontek perpolitikan internasional, bahwa Indonesia harus menggunakan diplomasi internasionalnya untuk menjaga kedaulatan dan integritas, serta mempromosikan kemakmuran dan peran yang lebih aktif dalam hubungan internasional. Lebih mengutamakan lagi bahwa sasaran kepentingan nasional harus dilindungi secara domestik dan internasional. Konsepsi/perumusan Kepentingan Nasional akan sangat dipengaruhi oleh beberapa variable, terutama mengedepankan beberapa elemen yang telah di tuangkan dalam perencanaan jangka panjang suatu negara. Untuk mengimplementasikan dari tujuan itu harus mengacu kepada kebijakan kebijakan yang komprehensif yang artinya mempertimbangkan dari beberapa faktor dalam kehidupan dan persoalan bangsa. Seperti yang telah di utarakan oleh Dr. Kusnanto Anggoro (Seminar Pembangunan Hukum Nasional di Denpasar tanggal 14juli 2009), bahwa ada enam dalam pemetaan kepentingan nasional Indonesia yang akan mencakup kepentingan domestik dan internasional : a) Dalam membangun negara Republik Indonesia tidak terpecah pecah, mengedepankan demokrasi, stabilitas nasional dan menjanjikan kesejahteraan:b) membangun perisai(pertahanan) yang lebih kuat untuk penangkalan terhadap kekuatan yang dapat menghancurkan:c) Membangun kerja sama pertahanan di kawasan regional sebagai landasan melindungi kepentingan kawasan dari komuniti Asean:d) Melakukan kerja sama dan memperluas jaringan (net work) internasional guna memperbaiki hubungan dan melindungi sumber daya di luar negeri secara efektif:e). Mengadakan aliansi dalam kerangka koalisi internasional untuk menghadapi tantangan dan isu-isu keamanan trannasional:f) mempromosikan lebih lanjut multilateralisme.

Dari penjelasan jelas bahwa dalam merumuskan kepentingan nasional mempertimbangkan beberapa faktor yang sangat berpengaruh dari tujuan dan sasaran yang harus dicapai, serta dalam menentukan kepentingan nasional harus lebih dahulu kita definisikan dalam beberapa katagori menurut urutan kepentingannya. Kepentingan Nasional berdasarkan skala prioritas agar dalam pemetaan stratanya jelas dan terarah serta mengedepankan yang paling utama sehingga dalam implementasinya dapat lebih di konsentrasikan sesuai arah dan kebijakan itu. Dalam merealisasikan tujuan Kepentingan Nasional, pemerintah Indonesia mendefinisikan menjadi tiga strata kepentingan seperti yang tertera di table:

Daftar Tabel Matrix Strata Kepentingan Nasional Indonesia.

Kepentingan Nasional Kelangsungan hidup NKRI(pertahanan dan keamanan) Peningkatan kesejahteraan dan penegakan hukum dan demokrasi Melaksanakan perdamaian dunia dan kerja sama multilateral
Mutlak a. Menjaga kedaulatan pulau 2 terluar

b. b. Meningkatkan pertahanan dan keamanan, modernisasi dan profesionalisme TNI.

c. Mengelola perbatasan Nasional
Penting a. Meningkatkan pertumbuhan Ekonomi makro.

b.Penegakan Hukum pemberantasan Korupsi
c. Menegakan HAM dan Demokrasi.
d. Pencegahan Terorisme,


pendukung a. Kerja sama pertahanan dan keamanan global.

b.kerja sama bidang ekonomi.



4. Implementasi dari Perumusan Kepentingan Nasional.

a. Yang pertama adalah kepetingan nasional yang bersifat “mutlak” sesuatu yang bersifat absolut, tidak bisa ditawar, tidak berbatas yang artinya bahwa dalam melaksanakan tujuannya diprioritas pada suatu yang tidak dapat ditunda atau dialihkan kepada tujuan lain seperti kelangsungan hidup NKRI yang mencakup didalamnya integritas territorial (Archipelagic State), menjaga kedaulatan nasional dan memberikan keselamatan bangsa Indonesia.


1). Menjaga kedaulatan Pulau terluar.
Sebagai negara kepulauan Indonesiaa yang memiliki pulau pulau yang belum memiliki nama sebagai identitasnya. Bahkan beberapa pulau kecil di wilayah perairan dalam atau perairan kepulauan Letaknya yang berhadapan langsung dengan 10 negara tetangga (Singapura, Malaysia, Thailand, India, Vietnam, Palau, Papua Nugini, Australia, Philipina, dan Timor Leste) berpotensi rawan terhadap pengaruh ideologi, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Jumlah pulau-pulau kecil terluar (PPKT) 92 pulau yang tersebar di 20 Provinsi, terdapat 12 pulau yang menjadi perhatian khusus yakni Pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras (Mustofa, 1996). Perlu kiranya kebijakan untuk menjaga kedaulatan pulau terluar sebagai wilayah kedaulatan NKRI, beberapa upaya untuk menjaganya melakukan kebijakan sebagai berikut yang melibatkan beberapa departemen (Deplu, Dephan dan pemda setempat):

(a). Mewujudkan Indonesia(Coastal State Vision) sebagai coastal state, flag state dan port state adalah mewujudkan lautan sebagai kekuatan pemersatu bangsa, sumber ekonomi untuk membangun bangsa, dan mendorong kejayaan bangsa bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Sehingga mampu menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.

(b). Membuat suatu kebijakan yang komprehensif dengan undang-undang penataan ruang yang baru agar mengatur penataan ruang untuk ketiganya dan masing-masing secara jelas dan tepat, yang berisikan penataan ruang darat, laut dan udara harus terintegrasi, tidak boleh dilakukan secara terpisah-pisah.

(c). Merumuskan kebijakan yang tidak “tumpang tindih” antara ruang hukum laut, ruang wilayah administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan ruang manajemen untuk program tertentu dan kerja sama antar daerah.

(d). Membuat kebijakan nasional dengan adanya kedaulatan penuh yaitu sampai dengan laut territorial ruang kewenangan, dimana negara memiliki kedaulatan atau kewenangan tertentu di zona tambahan antara lain untuk pertahanan dan keamanan, bea cukai dan kesehatan, zona ekonomi eksklusif untuk kepentingan penelitian dan eksploitasi sumberdaya, dan landas kontinen untuk eksploitasi sumberdaya mineral.

(e). Kebijakan Pembangunan Daerah terpencil untuk menata infrastruktur, sarana dan prasarana serta peningkatan pembangunan masyarakatnya.dengan memperhatikan pembangunan saran dan prasarana tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata ,pada giliranya pembngunan masyarakatnya akan tercapai.

2). Meningkatkan Pertahanan dan Keamanan (Modernisasi dan Profesionalisme).
Peningkatan kekuatan pertahanan (Arm force) yang dijabarkan dengan postur pertahanan merupakan gambaran tentang kekuatan pertahanan mencakup kemampuan, kekuatan, gelar kekuatan, serta sumber-sumber daya nasional. Secara utuh menjadikan suatu keharusan yang tidak dapat di tunda lagi, disamping sebagai penangkalan (Deterence) dapat juga untuk menaikan posisi bargaining dengan negara tetangga dalam hubungan bilateralnya. Bergulirnya untuk meningkatkan kemampuan pertahanan minimum essential force (MEF) merupakan suatu bentuk untuk mengaplikasikan tugas pokok TNI yang tertuang dalam undang undang TNI N0:34/2004 perlu direalisasikan, walaupun peningkatan angkatan perang negara tetangga lebih tinggi. Dibandingkan dengan luas wilayah territorial NKRI, untuk kebijakan peningkatan kemampuan pertahanan, harus dilihat dari beberapa aspek diantaranya dan pelibatan dari departemen terkait.(Dep keu, Dephan dan Dep Kum dan Kam)

(a). Kebijakan Postur pertahanan harus dibentuk berdasarkan ancaman yang bersifat eksternal untuk menangkal serangan yang bersifat penguasaan dan penghancuran (Center of Gravity), bila untuk mengantisipasi ancaman eksternal sudah terpenuhi otomatis dalam menghadapi ancaman internal dengan sendirinya dapat diatasi.

(b). Perumusan konsep untuk mewujudkan Minimum Essential Force (MEF) merupakan pengembangan postur pertahanan yang diimplementasikan stabilisasi kekutaan Angkatan Darat dan pengembangan modernisasi kekuatan Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pemikiran ini dalam rangka penyesuaian dengan kemampuan belanja anggaran Negara untuk TNI yang terbatas.

(c). Kebijakan Minimum Essential Force bersifat Budget-based Defence yang artinya keterbatasan anggaran yang menetukan konsep pertahanan mengembangkan hanya untuk bertahan (Defensive) dan menekankan pengontrolan wilayah pada kemampuan surveillance dan reconnaissance dan kemampuan hanya mampu untuk pemukul (Striking Force) minimal.

(d). Pengembangan Kekuatan Minimum Essential Force harus dilihat dari letak geografisnya, kemampuan kekuatan lawan sebagai perimbangan walaupun kita memiliki keterbatasan minimal hendaknya mengetahui pula kemampuan kekuatan lawan.
3). Mengelola Wilayah Perbatasan Nasional.

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Nasional merupakam hal yang mutlak tidak dapat ditawar tawar yang di implementasikan ke depan dengan visi yang komprehensif untuk pengembangan Wilayah yaitu “ Menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan yang aman, tertib, menjadi pintu gerbang negara dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya dan menjamin tetap utuhnya NKRI” .Kondisi Wilayah pulau terpencil (Outer Island) mempunyai karateristik tersendiri yang berbeda dengan wilayah yang lainnya, kehidupan masyarakatnya memiliki aktivitas yang beragam, kondisi tingkat ekonomi, pembangunan sosial dan tingkat keamanan yang masih jauh ketertinggalan dengan wilayah lain, oleh karenanya perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan pada tahapan-tahapan tertentu memerlukan kebijakan khusus, yang lebih diprioritaskan, karena menyangkut masalah kedaulatan NKRI. Dalam implementasinya diperlukan kebijakan yang komprehensif, namun dalam merumuskan kebijakan berlaku bagi semua kawasan, beberapa kebijakan yang harus diterapkan melibatkan beberapa departemen (Deplu, Dep Keu, Bapennas dan Dep Han) diantaranya adalah sebagai berikut :

(a). Menyelesaikan masalah perbatasan dengan Negara tetangga menjadikan agenda utama dari Departemen terkait yang utamanya adalah bahwa kita mempunyai perbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Beberapa perbatasan dengan negara lain seperti, batas darat meliputi Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste, sedangkan batas laut dengan negara India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Philipina, Kepulauan Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Perlunya kebijakan untuk penyelesaian perbatasan dengan melibatkan negara negara yang bersangkutan.

(b). Mengembangkan Kawasan Perbatasan sebagai Pintu Gerbang internasional untuk kawasan regional Asia-Pasifik. Beberapa wilayah kita dihubungkan dengan Geopolitik dan Geostrategi, maka dapat kita lihat dari perkembangan regionalnya dapat menghubungkan China, Taiwan, Hongkong, Jepang, Singapura dan Australia. Kawasan Perbatasan yang dijadikan pintu gerbang seperti Pulau Batam, Pulau Bali dan Pulau Biak agar tiga lokasi itu dapat dibuat kerja sama kawasan yang bersifat regional serta memfasilitasinya berbagai fasilitas berskala Internasional.

(c). Mengembangkan kawasan perbatasan dengan pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan merupakan kebijakan di wilayah terpencil untuk meningkatkan pembangunan sosial masyarakatnya dan rasa aman dari ancaman negara lain. Untuk pengembangan kawasan perbatasan, tetap mempedomani Tata Ruang Kawasan Perbatasan dan mengoptimalkan kawasan pertumbuhan disekitar wilayah, baik di wilayah tetangga maupun di wilayah sendiri. Pusat – pusat pertumbuhan yang telah ada didukung dengan penambahan sarana dan prasarana bagi pengembangan di kawasan tersebut. Bentuknya bisa dilakukan kerjasama antar daerah dari dua negara, atau dalam satu negara.


(d). Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui pembangunan sarana dan prasarana kesejahteraan, pendidikan, pesehatan, dan informasi. Sarana dan prasarana yang akan diprioritaskan sangat tergantung dengan kondisi geografi maupun demografi di wilayahnya. Pelibatan pejabat yang memiliki wewenang untuk wilayah itu, dikarnakan mengenalnya karateristik sumber daya yang ada dan persoalanya. Kebijakan lebih kepada pembangunan kesejahteraan dan keamanan masyarakat itu.

(e). Meningkatkan Kerjasama di bidang Sosial, Budaya, Keamanan dan Ekonomi dengan negara tetangga. Secara etnis dapat dikatakan masyarakat yang ada diperbatasan sebenarnya masih merupakan satu kesatuan etnis, suku atau adat yang sama. Dapat dipastikan diantara mereka telah terjalin kerjasama yang baik antara satu dengan lainnya. Dengan demikian, maka potensi ini perlu diwadahi serta dikembangkan sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi kedua pihak. Jadi pendekatannya adalah, disamping adanya aturan formal antar negara, juga mereka masih mempunyai aturan yang dapat mengakomodir kehidupan tradisional mereka di sekitar wilayah.

b. Yang kedua kepentingan nasional yang bersifat “penting” diartikan amat perlu, amat utama, sangat berharga, sangat berguna artinya bahwa dalam melaksanakan tujuannya menjadikan amat utama yang tidak dapat ditunda kepada tujuan lain. Seperti penguatan huklum, HAM, demokrasi yang harus dipertahankan, pemberantasan korupsi dan pemberantasan Terorisme.

1). Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi makro.
Mengutip dari pidato kenegaraan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat pelantikannya oleh MPR bahwasanya adanya krisis ekonomi dunia, ekonomi Indonesia tetap tumbuh positif dan diprediksi akan mengalami pertumbuhan yang signifikan dan harapannya dapat menuju peringkat nomor tiga di dunia. Ekspetasi pertumbuhan ekonomi harus mencapai pertumbuhan 7% dan berjalan secara simultan, bila dapat mengembangkan sektor riil, investasi, pengelolaaan sumber daya alam (Hayati dan Non Hayati) dan pendapatan pajak. Terjaganya stabilitas ekonomi makro tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum akan membaik, namun terdapat potensi instabilitas yang dapat mengganggu kinerja pertumbuhan ekonomi. Potensi instabilitas ditunjukan adanya peningkatan jumlah hutang dan besarnya dana jangka pendek (hot money), dan sektor industri dan investasi, khususnya Foreign Direct Investment (FDI) masih berada pada posisi tetap. Pada posisi ini tidak menguntungkan karna proses deindustrialisasi dan pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, sehingga berdampak pada terbatasnya penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, baik di perkotaan atau pun di pedesaan.
Meskipun demikian, momentum perbaikan perekonomian akan terpelihara, dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2009. Oleh karenanya, penyusunan RAPBN 2008 dan 2009 didasari oleh asumsi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga tahun 2009 yang terus membaik hingga mencapai 6,8 persen. Stabilitas tetap terjaga yang ditunjukkan oleh tingkat inflasi 6,0 persen, suku bunga SBI-3 bulan 7,5 persen, dan nilai tukar Rp. 9.100 per dolar AS. Proyeksi rata-rata harga minyak tahun 2008 diperkiraan sebesar 60 dollar Amerika per barel, dan lifting minyak meningkat menjadi 1,034 juta barel per hari. Dengan proyeksi ekonomi tersebut, maka total pendapatan negara dan hibah hingga tahun 2009 diproyeksikan mencapai Rp. 761,4 triliun, total belanja negara mencapai Rp. 836,4 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp. 75,0 triliun atau 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi yang akan membaik diperlukan langkah langkah kebijakan yang dikordinir departemen yang terkait(Dep dibawah Menteri Kordinator Bidang Perekonomian) langkah kebijakan adalah sebagai berikut :

(a). Menjaga kepercayan pasar uang dan pasar modal, reformasi birokrasi dan aturan perpajakan, pembaruan kebijakan alokasi anggaran melalui peningkatan realisasi belanja barang ke belanja modal, pembentukan Debt Management Office (DMO) terutama untuk hutang sektor swasta dan formalisasi hiden economic dan pemantauan sistem kurs.

(b). Menjaga stabiliasi perekonomian nasional dengan peningkatan pendapatan riil dan daya beli masyarakat, terjaganya laju inflasi dan stabilitas tingkat harga, penurunan suku bunga, pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersyarat serta subsidi yang tepat

(c). Peningkatan kinerja sumber-sumber investasi antara lain penurunan suku bunga dan perbaikan fungsi intermediasi perbankan, kebijakan yang mendorong peningkatan persetujuan dan realisasi PMDN dan PMA, peningkatan realisasi belanja modal APBN, persetujuan dan monitoring belanja modal APBD, dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek kemitraan pemerintah dan swasta (PPP), pengawasan terhadap belanja modal BUMN, dan peningkatan IPO dan investasi di Pasar Modal.
.
(d). Penggarapan pasar domestik yang diperkirakan besar(230 juta jiwa) merupakan peluang yang menjanjikan, bila mana tidak dimanfaatkan akan menjadi pangsa pasar bagi negara negara yang sudah menjalin perdagangan bebas.UMKM yang jumlahnya 50 juta yang dapat menampung 90 juta tenaga kerja harus didukung oleh Departemen yang menangani, karna bila digarap dengan baik dan didukung secara penuh, akan bisa menggerakan ekonomi di daerah dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi masyarakatnya

(e). Sumber daya kekayaan alam yang kita miliki merupakan kekuatan ekonomi, bila kita mampu mengelola sumber daya alam dengan cerdas membuat nilainya lebih tinggi. Pengelolaan menjadi produk industri tentunya akan menyerap tenaga kerja 40 juta orang dan pengelolaan sektor agrobisnis pun dapat dikembangkan akan meningkatkan dan menggerakan ekonomi dan semakin berkembang.
.
2). Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
Hukum sebagai Panglima yang artinya harus ditegakan seadil adilnya tanpa melihat atau memilih, semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam perlakuan dan penjatuhan hukum. Dengan penegakan hukum yang seadil adilnya maka keadilan dan kesejahteraan akan tercapai. Pada sisi lain persolan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama oleh Kabinet KIB II, untuk memberantas Korupsi yang sudah membudaya di negeri ini sekaligus agar kita mendapatkan kepercayaan di mata dunia Internasional. Predikat negara terkorup di dunia membuat Negara Indonesia semakin terpuruk yang berdampak ketidak percayaan dari negara luar untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya. Berdasarkan hasil riset Transparansi Internasional1 pada tahun 1995 mengenai tingkat korupsi, menyatakan bahwa Indonesia berada pada ‘peringkat atas memperoleh skor 1,94. Indonesia adalah satu-satunya negara yang berada pada skor di bawah 2.3 Pada tahun 1999 Tranparansi Internasional kembali mengumumkan hasil penelitiannya dengan membuat peringkat dari 99 negara di dunia dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI – Corruption Perception Index).Indonesia berada di urutan ke 97 setelah Nigeria dan Kamerun. Peringkat tersebut hampir sama dengan penelitian yang dibuat oleh PERC (Political and Economy Risk ConsultacyLtd.) yang pada tahun 1995 dan 1996. Menurut laporan penelitian tersebut Indonesia menduduki peringkat ketiga negara yang paling korup di Asia, setelah Vietnam dan Cina. Penilaian masyarakat dunia terhadap tingkat korupsi di Indonesia melalui penelitian tersebut menunjukkan tingginya tingkat korupsi di Indonesia dibandingkan negara lain. Pada sisi lain baru terjadi persoalan Bank Century yang membutuhkan aliran dana dari pemerintah sebesar Rp.7.6 triliun untuk mengatasi rush pada bank tersebut dan sekarang ini menjadi masalah yang belum terselesaikan. Pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) VS Polisi (POLRI) yang sampai saat ini ditangani oleh Tim 8(TPF) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution, belum menunjukan titik terang dan sebaliknya menimbulkan opini publik dengan penggalangan 1juta face booker untuk mendukung Mantan Ketua KPK(Bibit dan Chandra). Perlunya penegakan Ham dan pemberantasan Korupsi menjadi skala prioritas untuk program kerja 100 hari dari misi dan visi Kabinet KIB jilid II, diantaranya adalah: (Dep Kum Ham, Polisi dan Kejaksaan)

(a). Merumuskan kebijakan atau Undang Undang atau peraturan hukum yang berdasarkan keadilan tidak dapat dipolitisasi, harus jelas antara ranah hukum dan ranah politik. Kepentingan politik kadangkala memenangkan diatas segalanya sehingga hukum hanya menjadi alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Ketika kepentingan rakyat sering kali dikalahkan maka dapat ditebak putusan yang tidak berpihak kepada keadilan rakyatnya, perlunya kebijakan untuk menentukan dan membedakan kepentingan politik dan hukum harus ditegakan.

(b). Merumuskan kebijakan untuk memperpendek birokrasi di departemen kejaksaan dan Departemen terkait untuk penyelesaian perkara di pengadilan maupun di mahkamah agung. Menertibkan dan memberantas istilah Markus di pengadilan tinggi (Mahkamah Agung) yang dapat merugikan kaidah Hukum, karna kecenderungan sangsi Hukum dapat diperingan dan bahkan dihilangkan.

(c). Dibentuknya Komisi Yudisial merupakan langkah langka untuk mengawasi pejabat pengadilan yang menyalahkan kewenangan untuk mengambil keuntungan pribadi dari setiap proses perkara di pengadilan. Merumuskan kebijakan guna pemberdayaan kewenangan untuk membenahi masalah perkara hokum yang terjadi di negara ini dan menerapkan dan penjatuhan hukum tanpa pandang bulu.

(d). Kebijakan untuk melibatkan peran serta masyarakat sebagai sosial kontrol sebagai pengawas dan pelapor, bila mana adanya indikasi pelanggran hukum maupun korupsi. Pola ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi wewenang pejabat atau institusi publik. Ketika institusi publik tidak menjalankan fungsinya dengan baik maka peran masyarakatlah yang dapat menggantikannya. Dijelaskan pada pasal 31 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 bahwa pelapor yang memberikan informasi tentang adanya pelanggaran hukum dan Korupsi, harus dilindungi termasuk dirahasiakan nama dan identitasnya

3). Menegakan HAM dan Demokrasi
Sudah menjadi issu-issu, bahwa keamanan perdamaian internasional dipengaruhi oleh konstelasi politik global dan persoalan persoalan seperti krisis kemanusiaan (humanitarian crisis) seperti kasus Darfur, pelanggaran HAM berat (seperti Myanmar, Pantai Gading, Iraq, Israel, Bosnia dan juga Timor Leste), konflik di negara-negara dalam kategori failing states (Somalia, Iraq). Dalam menyikapi issu-issu penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perkembangan perkembangan yang berkaitan dengan masalah HAM dan Demokrasi yang terjadi di dunia international, Peran PBB dan Negara AS sangat berkepentingan untuk mengagendakan penegakan HAM dan Demokrasi di seluruh kawasan. Negara yang telah disebutkan diatas termasuk memiliki permasalahan pelanggaran Ham dan Demokrasi, Hegemoni AS untuk menekan negara yang melanggar sangat efektif, penerapan resolusi PBB yang dipimpin AS untuk memberi sangsi baik ekonomi, embargo peralatan militer, dunia perbankan (IMF) dan pengerahan kekuatan. Perang Irak merupakan bentuk intervensi kekuatan AS dalam menerapkan sangsi atas pelanggaran Ham dan Demokrasi di Irak, walaupun alasan senjata musnah massal tidak terbukti sedangkan Indonesia pernah merasakan sangsi yang diberikan AS atas embargo peralatan Militer, karna dianggap melanggar HAM di Timor leste. Peringatan 61 tahun Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) International jatuh pada tanggal 10 Desember 2009, merupakan momentum untuk menegakan dan merefleksi HAM di Negara Indonesia. Penegakan HAM dan Demokrasi merupakan tuntutan perkembangan global yang harus disikapi dan ditindak lanjuti dan secara historis, pengakuan HAM kali pertama tertuang dalam Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948, di Amerika Serikat (AS). Upaya itu diikuti oleh beberapa negara penganut demokrasi, seperti Inggris dengan Bill of Right (1968), Prancis dengan Declaration des Droits de IĆ­homme Et du Citoyen (1789), dan AS dengan Bill of Rights (1971), yang mencakup sepuluh rumusan HAM, langkah itu selanjutnya mendapat dukungan PBB-melalui Dewan HAM dan mengistruksikan kepada seluruh anggotanya untuk melindungi hak asasi warganya tanpa pandang bulu. Untuk menyikapi dan menjunjung HAM dan Demokrasi Indonesia sudah melakukannya seperti dari banyaknya peraturan atau lembaga baru yang dibuat, misalnya Pengadilan HAM Ad Hoc, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dimasukkannya semua butir HAM dalam Amandemen UUD 1945 dan upaya menyosialisasikan penegakan HAM yang dimulai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009. Menindak lanjuti dari apa yang telah dilakukan maka kebijakan kedepan mengedepankan enegakan HAM dan Demokrasi, maka beberapa kebijakan antara lain:(Dep Lu, Dep Kum HAM, POLRI dan Kejaksaan)

(a) Merumuskan konsep untuk meningkatkan dan menajamkan tugas Pengadilan HAM Ad Hoc, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan melakukan revisi kembali bila belum terakomodasinya suatau perlindungan yang hakiki bagi masyarakat dan tetap mempertahankannya semua butir HAM yang dimasukan dalam amandemen UU 1945.

(b) Mendorong dan meningkatkan kembali tugas mensosialisasikan RAN (Rencana Aksi Nasional ) HAM tahun 2004- tahun 2009 menjadi program tahun 2009-tahun2014,terutama bagi seluruh pihak atau aparat yang memiliki resiko terkena pasal HAM

(c). Merumuskan dan membentuk komisi HAM ASEAN sebagai Negara pendiri SEAN perlu memelopori,karna masalah HAM dan demokrasi masih terjadi di kawasan Asean , disamping itu belum adanya mekanisme yang mengatur tentang itu. Mengambil posisi khususnya dalam kepemimpinan bersama dengan negara lain dalam pembentukan Komisi Ham dan Demokrasi.

(d). Merumuskan kebijakan untuk perlindungan para tahanan terhadap penganiayaan saat berada di tahanan polisi daripada di penjara. Hal itu terjadi, karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tahanan, khususnya yang ada di rumah tahanan (rutan). Kondisi itu tentu sangat bertentangan dengan norma dan standar internasional.

(e). Konsep HAM yang komprehensif, akan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan cita-cita, bakat (potensi), dan kemampuan yang dimiliknya. Dengan diberikanya kesempatan melalui konsep itu, maka dapat pula berfungsi untuk melindungi hak-hak manusia dari diskriminasi dan rasialisme.

4. Pencegahan Terorisme.

Peristiwa pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton pada tanggal 17 Juli 2009, yang dilakukan sekelompok terorisme pimpinan Nordin M Top, membuat kerja keras POLRI untuk memburunya apalagi Presiden Susilo bambang Yudhoyono Menginstruksikan untuk memberantasnya. Pada tanggal 8 Agustus 2009 keberhasilan Polisi dalam memburunya dengan cara mengepung rumah di Temanggung yag di curigai tempat kelompok Terorisme berdasarkan pengembangan penyidikan. Keberhasilan pengepungan itu terbunuhnya seorang teroris Ibrohim yang merupakan perancang peledakan Bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton. Keberhasilan yang gemilang polisi pada tanggal 17 September 2009 dengan menyergap 4 (empat) teroris di Jebres Surakarta diantaranya adalah Noordin M Top teroris nomor satu yang dicari Polisi. Berbicara ideologi kematian Noordin M Top bukan berarti akan menghentikan kegiatan terorisme selanjutnya yang berada di bawah Jamaah Islamiyah, mereka akan menyusun kembali sel sel kelompok-kelompok kecil. Gerakan terorisme di Asia Tenggara merupakan salah satu bagian dari gerakan terorisme internasional. Jaringan teroris yang berkonsentrasi di Asia Tenggara dalam konteks kawasan Asia Tenggara memiliki kaitan yang erat dengan jaringan yang ada di negara-negara lain, khususnya Timur Tengah yang menjadi sumber ”radikalisme agama.” Peristiwa dan Pasca 11 September 2001 radikalisme agama di Asia Tenggara semakin meningkat intensitasnya Seperti di Indonesia pada konflik di Ambon dan Poso. Philipina selatan jaringan terorisme meningkat adanya kelompok MILF dan Abu sayaf di Mindano, Malaysia merupakan dibentuknya Jamaah Islamiyah melalui pondok pesantren Lukmanul Hakiem yang dibubarkan pemerintah Malaysia pada tahun akhir 2002. Pada sisi lain Negara Thailand selatan digunakan sebagai lintasan dari Afghanistan dan Pakistan, Singapura telah menangkap 13 orang yang dicurigai akan merusak fasilitas Amerika. Melihat dari kepentingan jaringan teroris di Asia Tenggara terdapat dua tujuan yaitu didalam negeri masing-masing dan secara global memerangi Amerika dan sekutunya yang dikaitkan dengan masalah Timur Tengah dan Afghanistan. Melihat perkembangan untuk memerangi Terorisme global, maka perlu suatu kebijakan yang dibuat untuk terciptanya keamanan nasional yang akan membawa stabilitas nasional. Adapun langkah langkah dalam menentukan kebijakan melibatkan departemen terkait(Deph Han, Dep Pol Huk Kam, dan POLRI) sebagai Berikut:

(a). Merumuskan kebijakan untuk kerjasama di kawasan Asia Tenggara untuk membuat kerja sama regional dalam mengatasi dan mencegah Tindakan Terorisme di kawasan dengan menerapkan pola 3 C dan I yang menjelaskan perlunya Cooperation, competitive conflict dan Integration.

(b). Merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kerja sama AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime) yangb tujuannya adalah pemberantasan kejahatan lintas negara ASEAN. Meningkatkan kerja sama pula untuk The first Conference on Terorism bertujuan dalam menghadapi segala bentuk terorisme.

(c). Merumuskan kebijakan secara komprehensif untuk rencana pemerintah untuk membentuk komisi pemberantasa korupsi di Indonesia merupakan bentuk peningkatan pencegahan Terorisme dan dapat pula kelembagaan yang menangani belum optimal, sehingga lahirnya rencana itu.

(d). Merumuskan Kebijakan yang berdasarkan Undang Undang TNI NO :34/2004 Tentang tugas TNI untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman pihak asing dan melaksanaka tugas selain perang (MOOTW) yang didalamnya terdapat penanganan Terorisme. Selama ini fungsi ini tidak diberdayakan keterlibatan TNI dalam menangani terorisme, perlu pemberdayaan kembali fungsi ini untuk menangani terorisme yang mana Bais. Bin dan TNI membentuk kordinasi yang kuat dan pendeteksian dini.

c. Yang ketiga kepentingan nasional yang bersifat “pendukung” keterlibatan Indonesia dalam mendukung dan mewujudkan perdamaian dunia dan ketertiban dunia diwujudkan dalam melanjutkan/menjalankan politik bebas aktif, multilateralisme melalui PBB mendorong tercapainya kerukunan antar peradaban (harmony among civilization).

1). Kerja sama Pertahanan dan Keamanan Global.

2). Kerja sama Bidang Ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar